Monday, 12 October 2015
Hukum Memperingati Tahun Baru Hijriyah.
Assalamualaikum w.b.t
Entry kalini saya kongsikan melalui sahabat dari grup whatsapp kerana turut dsertakan sumber dan juga akaun bank d Indonesia sekiranya ada keringanan hati untuk menderma .
Sahabat sy ini dahulunya tinggal & bersekolah d malaysia; sekolah menengah bersama2 saya juga dahulu . Namun akibat masalah surat menyurat, beliau terpaksa berpindah ke Indonesia untuk meneruskan pengajian .
*************************************
Bagaimana hukumnya memperingati tahun baru hijriyah?
๐JAWABAN๐
Bismillaah…
Sebelum menjawab pertanyaan anda, maka alangkah baiknya kita mengetahui beberapa hakikat berikut ini:
1.Adat dan kebiasaan umat islam dari zaman Nabi shallallahu'alaihi wasallam, dan zaman salaf yang utama, tidaklah melakukan peringatan ini, bahkan para ulama semua mazhab zaman dahulu, sama sekali tidaklah mengenal istilah "peringatan-peringatan" seperti ini.
2.Perayaan atau peringatan seperti ini merupakan kebiasaan orang-orang kafir yaitu seperti peringatan tahun baru Masehi, tahun baru cina dll. Dan umat islam harusnya menjaga identitas mereka sebagai umat yang tidak mengikuti umat-umat lainnya dalam perkara agama dan ibadah mereka.
Dengan kedua hal ini, maka jelaslah bahwa memperingati tahun baru hijriyah bukanlah suatu hal yang masyru', bahkan ia merupakan bentuk menyerupai perayaan orang-orang kafir yang telah terlarang dalam islam, sebagaimana dalam hadis:
َูุชَุชَّุจِุนَُّู ุณَََูู ุงَّูุฐَِูู ู ِْู َูุจُِْููู ْ ุดِุจْุฑًุง ุจِุดِุจْุฑٍ َูุฐِุฑَุงุนًุง ุจِุฐِุฑَุงุนٍ ุญَุชَّู َْูู ุฏَุฎَُููุง ِูู ุฌُุญْุฑِ ุถَุจٍّ ูุงَุชَّุจَุนْุชُู ُُููู ْ, َُْูููุง َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุขَُْููููุฏَ َูุงَّููุตَุงุฑَู َูุงَู : َูู َْู ؟
Artinya: “Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Juga dalam hadis hasan:
ู َْู ุชَุดَุจََّู ุจَِْููู ٍ ََُููู ู ُِْููู ْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031). Walllaahu a'lam.
✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah).
~~~~~~~~~~~~~
Ingin bertanya?
๐๐๐ธ๐ธ๐๐
๐Like FP Muslimah Care to Nation
__________________
Dukung da'wah kampus Forum Muslimah Dakwah Kampus Indonesia (FMDKI) dengan menjadi Donatur rutin bulanan, sekecil apapun akan menjadi tabungan akhirat dan akan bermanfaat untuk da'wah.
๐๐ณ๐ณ๐ณ
Rek. FMDKI
๐ธBSM 7074498765 a.n. Nur Rahmah Karaeng Bajen๐ธ
~~~~~~~~~
*Konfirmasi Donasi 082346412523
Barakallahu fii Maalikum wa ahliikum.
Yukk.! Ta'awun..
๐บFORUM MUSLIMAH DAKWAH KAMPUS INDONESIA (FMDKI)๐บ
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment